// About Us

LAW FIRM ENDANG HADRIAN & PARTNERS

Advokat, Mediator, Kurator dan Pengurus

Firma Hukum Endang Hadrian & Partners didirikan oleh Dr. Endang Hadrian, S.H., M.H, dimana Endang sejak tahun 2002 telah menjadi Advokat berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman No. D-171.KP.04.13-Th.2002 tanggal 26 Juni 2002. Endang Hadrian & Partners merupakan Praktisi yang fokus pada bidang litigasi, yaitu menangani perkara Perdata maupun Pidana, Tata Usaha Negara, Perselisihan Hubungan Industrial, Peradilan Agama, Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sengketa lingkungan hidup, Mahkamah Konstitusi, Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Pengadilan Pajak dan Non Litigasi serta menangani berbagai persoalan hukum lainnya.

Endang Hadrian & Partners mulai memfokuskan diri menjadi suatu Firma Hukum pada tahun 2018 melalui Akta Pendirian Nomor 2 tanggal 21 Mei 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Ririn Merdiani, S.H. Firma Hukum Endang Hadrian & Partners memiliki spesialisasi pada bidang pertanahan. Perubahan Endang Hadrian & Partners dari Law Office menjadi Law Firm bertujuan agar Endang Hadrian & Partners terus berkembang, selain mampu menangani dan menguasai bidang litigasi, juga mampu menangani dan menguasai bidang non litigasi. Sejak tahun 2018 Firma Hukum Endang Hadrian & Partners selain menangani perkara litigasi, juga menangani perkara non litigasi.

// Visi & Misi

Visi

1. Menjadi Firma Hukum yang terpercaya, profesional, bertanggung jawab serta menjunjung tinggi kode etik profesi.

2. Menjadi Firma Hukum yang terus berkembang dan terus ada untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.

3. Menjadi Firma Hukum yang kompeten dibidangnya, dan memiliki kemampuan bersaing secara global.

Misi

Sebagai Firma Hukum yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Firma Hukum Endang Hadrian & Partners memberikan jasa bantuan hukum dan/atau konsultansi hukum secara profesional, baik itu dibidang litigasi maupun non litigasi dengan didukung para Advokat dan Konsultan Hukum yang berpengalaman dalam menangani berbagai macam permasalahan hukum.