Dr. Endang Hadrian, S.H., M.H.
Managing Partners
Dr. Endang Hadrian merupakan pendiri sekaligus Managing Partner Law Firm “Endang Hadrian & Partners” dikenal luas memiliki keahlian khusus dalam bidang hukum pertanahan. Endang Hadrian memulai karirnya dalam bidang hukum sebagai Staf Legal sejak tahun 1998 dan mendapatkan ijin praktik sebagai Pengacara pada tahun 2000 dan ijin praktik sebagai Advokat pada tahun 2002 berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman No. D-171.KP.04.13-Th.2002 tanggal 26 Juni 2002. Sebelum mendirikan Law Firm “Endang Hadrian & Partners”, Endang Hadrian sebelumnya pernah bergabung di beberapa kantor hukum di Jakarta, antara lain Frans Winarta & Partners, Marthens Manafe & Partners dan Djafar, Fredrick & Partners. Selain itu Endang Hadrian juga pernah menjadi salah satu Partner sekaligus pendiri kantor hukum Syuqron, Hadrian & Partners.
Endang Hadrian memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta pada tahun 1998, kemudian gelar Magister Hukum berhasil diraih dengan predikat Cumlaude dari Universitas Padjadjaran Bandung pada tahun 2009 dan selanjutnya gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti dengan predikat Cumlaude berhasil diraih pada tahun 2019.
Selain aktif sebagai Advokat, Endang Hadrian juga merupakan Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang dan juga seorang Kurator dan Pengurus. Selain itu disela-sela kesibukannya sebagai praktisi, Endang Hadrian juga mengajar sebagai Dosen Tetap di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dan juga sebagai penulis buku-buku diantaranya Hukum Acara Perdata Di Indonesia: Permasalahan Eksekusi dan Mediasi, Penyelesaian Sengketa Melalui Perdamaian pada Sistem Peradilan Perdata sebagai Penyelesaian Rasa Keadilan di Indonesia, Pendidikan Latihan & Kemahiran Hukum (PLKH) Perdata Teori dan Praktik Berikut Contoh-Contoh Suratnya, Hukum Acara Peradilan Agama (Teori dan Praktik) dan juga sebagai penulis jurnal-jurnal baik itu jurnal nasional maupun internasional serta sebagai narasumber. Kemudian semenjak tahun 2022 Endang Hadrian juga dipercaya menjadi Staf Khusus Wali Kota Tangerang Selatan.
Selama berkarir sebagai Advokat telah banyak perkara-perkara besar yang pernah ditangani dan/atau dimenangkan oleh Endang Hadrian, selain perkara-perkara perdata, pidana, sengketa Tata Usaha Negara, KPPU, Lingkungan Hidup (KLHK), Arbitrase, juga perkara-perkara lainnya diantaranya :
• Gugatan sengketa PILKADA Tangerang Selatan tahun 2009 sebagai Kuasa Hukum H. Arsid dan Andre Taulany.
• Gugatan sengketa PILKADA Pekanbaru tahun 2010.
• Gugatan sengketa PILKADA Kab. Tangerang tahun 2012.
• Tindak pidana korupsi Penggelapan Pajak.
• Tindak pidana korupsi pengadaan mobil DAMKAR.
• Tindak pidana korupsi E-KTP.
• Tindak pidana korupsi beras miskin.
• Tindak pidana korupsi pembangunan akses pelabuhan di Cilegon Banten
• Perkara perdata dan pidana lingkungan hidup perusahaan besi dan baja di Pengadilan Negeri Tangerang dan Kementerian
• Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
• Perkara sengketa uang ganti rugi jalan Tol Serpong–Balaraja yang dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Tangerang.
• Perkara sengketa uang ganti rugi jalan Tol Kunciran–Serpong yang dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Tangerang.
• Perkara gugatan pembatalan risalah lelang atas tanah seluas 10 Hektar di Pengadilan Negeri Tangerang.
• Perkara Perdata Proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Tangerang.
• Eksekusi perdata DL Sitorus atas tanah milik PT. Jaya Real Property, Tbk.
• Sebagai Lawyer PEMDA Kab. Tangerang Sejak tahun 2004 s/d 2014
• Sebagai Lawyer PT. Jaya Real Property, Tbk sejak tahun 2004 sampai dengan saat ini.
• Sebagai Lawyer PT. Dirgantara Indonesia (Persero) pada tahun 2014.
• Sebagai Lawyer PT. Wika Gedung pada tahun 2016.
• Gugatan Pembatalan 26 Sertifikat Hak atas tanah sekaligus melakukan eksekusi pembatalan terhadap 26 Sertifikat tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.
• Perkara di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai Kuasa Hukum PDAM Kab. Tangerang.
Dan masih banyak lagi Klien-klien lainnya baik perusahaan-perusahaan maupun perorangan dengan berbagai macam kompleksitas perkara yang tidak dapat disebutkan satu persatu dalam Company Profile ini.