Pelayanan Hukum Litigasi
Perkara perdata, meliputi perkara wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada gugatan, permohonan, intervensi, verzet, perlawanan pihak ketiga (derden verzet), gugatan perwakilan kelompok (class action), gugatan sederhana, upaya hukum banding, kasasi, Peninjauan Kembali, permohonan eksekusi, dan lain-lain.
Perkara pidana, meliputi pidana umum dan pidana khusus, termasuk tetapi tidak terbatas pada proses pendampingan di tingkat penyidikan baik sebagai pelapor atau terlapor, sampai dengan proses pendampingan pemeriksaan di Pengadilan, dan hal-hal terkait lainnya.
Sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, meliputi gugatan pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah baik sebagai Penggugat maupun Tergugat Intervensi dan gugatan pembatalan Surat Keputusan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara lainnya termasuk gugatan pembatalan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ASN dan anggota Polri.
Perkara Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat dalam perkara gugatan Pemutusan Hubungan Kerja, perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan antar Serikat Pekerja dalam satu perusahaan termasuk tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
Perkara perceraian di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon dalam perkara gugatan perceraian, permohonan cerai talak, termasuk tapi tidak terbatas pada gugatan hak asuh anak, dan pembagian harta bersama perkawinan, serta eksekusi dalam hal biaya alimentasi kepada anak.
Perkara waris, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat dalam perkara sengketa waris di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri.
Perkara Kepailitan, PKPU dan Likuidasi, meliputi pengajuan permohonan pernyataan pailit, melakukan pembelaan hukum terhadap permohonan pernyataan pailit dari pihak lain, penutupan dan pembubaran suatu Perusahaan.
Hukum Lingkungan, meliputi gugatan perbuatan melawan hukum dalam perkara sengketa lingkungan hidup, termasuk pendampingan dalam perkara pidana lingkungan hidup di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan instansi terkait lainnya.
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PILKADA, baik sebagai Pemohon maupun Pihak Terkait di Mahkamah Konsitusi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Pilkada.
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, meliputi arbitrase, mediasi, konsolidasi, konsiliasi, negosiasi, dan hal-hal terkait lainnya di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya.
Pelayanan Hukum Non-Litigasi
• Korporasi Umum
• Ketenagakerjaan
• Perbankan
• Hukum Pribadi dan Keluarga
• Perpajakan dan lain-lain.
Agar dapat memberikan jasa hukum secara komprehensif dan memastikan kebutuhan Klien dapat terpenuhi dengan baik, Firma Hukum Endang Hadrian & Partners menjalin kerja sama dengan Notaris, Penerjemah tersumpah, Kantor Jasa Penilai Publik atau Appraisal, dan institusi jasa pendukung lainnya yang berpengalaman dan berkualitas baik.
Biaya dan Paket Yang Ditawarkan
Tarif Perjam (Hourly Basis)
Tagihan biaya jasa hukum dibebankan berdasarkan jumlah jasa pelayanan perjam yang dibutuhkan oleh tiap personal dalam setiap permasalahan. Nilai tersebut ditentukan berdasarkan pada banyaknya pelayanan yang dibutuhkan, besarnya tanggung jawab yang diperlukan, serta kompleksitas tingkat kesulitan dari permasalahan hukum yang ada.
Lumpsum (At Cost)
Tagihan biaya jasa hukum dibebankan berdasarkan jumlah pekerjaan pemberian jasa hukum tertentu berdasarkan proyek (project basis).
Retainer Client
Kami menyediakan Kontrak Retainer Tahunan untuk para Klien korporasi maupun perorangan, dimana kami dapat menawarkan beberapa paket retainer yang menarik.
Konsultan Terbatas (Limmited Consultation)
Kami juga menawarkan konsultansi terbatas guna membantu Klien atau calon Klien kami tanpa biaya apabila diperlukan adanya Perjalanan Dinas Keluar Kota terkait dengan penanganan pekerjaan, maka Biaya Perjalanan Dinas berikut Biaya Akomodasinya akan menjadi tanggungan dari pemberi kerja. Dapat diperjanjikan sudah termasuk di dalam Perjanjian penanganan kasus, atau diajukan secara tersendiri berupa reimbursement.
Daftar Klien
Kami memberikan pelayanan jasa hukum tidak hanya terhadap para Klien individu/perorangan tetapi juga banyak Perusahaan-perusahaan, Yayasan, CV dan Badan Hukum lainnya, yang pernah dan/atau sedang ditangani diantaranya adalah :
|
|
Dan masih banyak lagi Klien-klien yang lainnya baik Perusahaan-perusahaan maupun perorangan yang tidak dapat disebutkan satu persatu dalam Company Profile ini.