Hukum Acara Peradilan Agama (Teori dan Praktik) – Penulis : Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H.; Hoirullah, S.Sy., M.H., CPM.
- 30, July 2024
- Buku
Peradilan agama di Indonesia sangatlah unik, dimulai dari sejarah yang panjang dalam menjalankan praktik peradilan agama, mulai dari periode kerajaan/kesultanan Islam di Nusantara, dan sampai periode penjajahan kolonialisme Barat, pasca-kemerdekaan Indonesia, peradilan agama masuk dalam literasi hukum positif kita, diawali dengan masuknya peradilan agama dalam wilayah Kementrian Agama (Kemenag RI), sampai diakui dan masuk dalam kamar peradilan di Mahkamah Agung (MA RI). Peradilan agama dibentuk untuk mengakomodir kepentingan umat beragama di indonesia dikarenakan atas dasar nilai Pancasila, yang mengakomodir secara eksklusif tentang aturan praktik beragama, khususnya di Pengadilan Agama bagi perkara-perkara secara khusus mengatur orang Islam di Indonesia, dan kepentingan non-Islam diakomodir oleh Pengadilan Negeri, sehingga dalam hal ini negara memberikan keadilan dalam menjalankan kepentingan beragama dan praktiknya