Dr. Endang Hadrian Kuasa Hukum Lilianny Suryanto, : Sengketa Lahan di Labuan Bajo Harus Diletakan Sesuai Hukum Adat
- 13, October 2025
- Berita
BIN.id LABUAN BAJO — Sengketa kepemilikan tanah seluas 10 hektar di kawasan wisata Bukit Sylvia, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, antara Emilton Suryanto dan Oktavianus Leo kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum pihak Lilianny Suryanto, Dr. Endang Hadrian, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara tersebut semestinya diselesaikan berdasarkan hukum adat yang berlaku di wilayah Labuan Bajo, bukan dengan klaim penguasaan fisik semata.
Menurut Dr. Endang, tanah yang kini dipersoalkan bukan hasil penguasaan tidak sah. “Tanah itu diperoleh Emilton Suryanto melalui transaksi jual beli yang sah sesuai ketentuan peraturan perundangan,” ujarnya dalam keterangan di Labuan Bajo.
Ia menilai, klaim Oktavianus Leo selaku ahli waris Lois Leo, yang menyebut memperoleh hak atas tanah karena menguasainya selama tiga puluh tahun dengan dasar acquiitieve verjaring (adverse possession), tidak dapat diterapkan.
“Lembaga itu tidak dikenal dalam hukum adat. Yang berlaku di sini adalah prinsip rechtsverwerking, di mana seseorang yang menelantarkan tanahnya dapat kehilangan hak atasnya,” tutur DR H Endang, Hadrian SH MH Kuasa Hukum Lilianny Suryanto,
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh tanah di Labuan Bajo adalah tanah ulayat di bawah Kedaluan Nggorang. Wilayah adat ini mencakup Kelurahan Labuan Bajo, Desa Batu Cermin, Desa Wae Kelambu, Desa Nggorang, dan Desa Watu Nggelek. Karena itu, setiap pihak yang ingin memiliki tanah di kawasan tersebut wajib melalui mekanisme penyerahan tanah adat dari fungsionaris adat. Baca selengkapnya di : https://berbagiinfonasional.site dan https://suaramasyarakatindonesia.info