Advokat Dr Endang Handrian SH MH Bela Lilianny Suryanto dan Beberkan Asal Muasal Sengketa Tanah di Labuan Bajo NTT

Advokat Dr Endang Handrian SH MH Bela Lilianny Suryanto dan Beberkan Asal Muasal Sengketa Tanah di Labuan Bajo NTT

  • 13, October 2025
  • Berita

POSMETRONEWS.COM – Advokat (pengacara) Dr Endang Handrian bela Lilianny Suryanto (kliennya) terkait sengketa tanah yang tengah dihadapi. Guna mengekspose hal yang sebenarnya, merasa perlu membeberkan fakta-fakta dan kronologis terkait pembelaan terhadap kliennya.

Patut diketahui bahwa perkara yang menimpa antara Emilton Suryanto versus Oktavianus Leo ternyata masih belum berujung alias tuntas. Kendati sebenarnya sudah ada penetapan non eksekutable terhadap perkara sebelumnya yang berlokasi di Wisata Bukit Sylvia, yakni sebagai salah satu bukit wisata menarik di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), dimana kondisinya sangat ramai dikunjungi para wisatawan lokal (domestik) maupun dari mancanegara.

Padahal, tanah seluas 10 Ha itu, tidak diklaim oleh Emilton Suryanto. Namun diperoleh sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, melalui transaksi jual beli. Karena itulah, tidak terbukti Emilton Suryanto menguasai tanah tersebut secara tidak sah. Justru diperoleh sesuai ketentuan peraturan yang berlaku melalui transaksi jual beli.

Terkait fakta tersebut di atas disampaikan secara terbuka oleh Dr Endang Handrian SH MH selaku kuasa hukum dari Liliany Suryanto, melalui keterangan resminya  kepada sejumlah media di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (13/10/2025).

Diterangkan Dr Endang lebih lanjut bahwa Lois Leo tidak pernah mendapatkan penyerahan tanah adat dari Fungsionaris Adat, Ishaka dan Haku Mustafa. Malah, Oktavianus Leo selaku ahli waris Lois Leo justru tidak memiliki Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat di Labuan Bajo. Sebenarnya untuk memiliki tanah di Labuan Bajo harus melalui mekanisme penyerahan Tanah Adat dari Fungsionaris Adat. Bukannya melalui penguasaan tanah secara fisik selama waktu tertentu. 

Dalil Oktavianus Leo selaku ahli waris Lois Leo yang mengaku mendapatkan hak atas tanah dengan cara membuka lahan dan menguasainya selama 30 tahun, menggunakan lembaga acquiitieve verjaring atau adverse possession, tidak dapat diterapkan dalam hal ini. Baca selengkapnya di : https://posmetronews.com dan https://posberitakota.com