Dr. Endang Hadrian, S.H., M.H. (Kuasa Hukum Lilianny Suryanto) Sampaikan Klarifikasi Hukum Atas Sengketa Tanah di Labuan Bajo.

Dr. Endang Hadrian, S.H., M.H. (Kuasa Hukum Lilianny Suryanto) Sampaikan Klarifikasi Hukum Atas Sengketa Tanah di Labuan Bajo.

  • 14, October 2025
  • Berita

Dr. Endang Hadrian, S.H., M.H. (Kuasa Hukum Lilianny Suryanto) Sampaikan Klarifikasi Hukum Atas Sengketa Tanah di Labuan Bajo.

Dr. Endang Hadrian, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Lilianny Suryanto menjelaskan Masalah Hukum atas sengketa tanah di Labuan Bajo.

Kepada beberapa awak media yang mewawancarainya, (Senin, 13/10/25), Advokat Dr. Endang Hadrian, S.H., M.H. (Kuasa Hukum Lilianny Suryanto) menyatakan bahwa, “Permasalahan hukum antara Emilton Suryanto dengan Oktavianus Leo belum kunjung tuntas, meski sudah ada penetapan non eksekutable terhadap perkara sebelumnya yang berlokasi di wisata bukit Sylvia, salah satu bukit wisata menarik di Labuan Bajo yang selama ini ramai dikunjungi para wisatawan, baik lokal, domestik maupun mancanegara.’

Dr. Endang Hadrian, S.H., M.H., menegaskan bahwa, “Tanah seluas 10 Ha tidak diklaim oleh Emilton Suryanto, tetapi diperoleh sesuai ketentuan peraturan yang berlaku melalui transaksi jual beli. Oleh karenanya tidak terbukti Emilton Suryanto menguasai tanah tersebut secara tidak sah, tetapi diperoleh sesuai ketentuan peraturan yang berlaku melalui transaksi jual beli.”

Menurut Dr. Endang Hadrian, S.H., M.H.,”Lois Leo tidak pernah mendapatkan penyerahan tanah adat dari Fungsionaris Adat, yakni Ishaka dan Haku Mustafa. Oktavianus Leo selaku ahli waris Lois Leo tidak memiliki Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat Di Labuan Bajo. Sedangkan untuk memiliki tanah di Labuan Bajo harus melalui mekanisme penyerahan tanah adat dari Fungsionaris Adat. Tidak bisa melalui penguasaan tanah secara fisik selama waktu tertentu.

Jadi, pungkas Dr. Endang Hadrian, S.H., M.H. lebih lanjut, ‘Dalil Oktavianus Leo selaku ahli waris Lois Leo yang mengaku mendapatkan hak atas tanah dengan cara membuka lahan dan menguasainya selama tiga puluh tahun, menggunakan lembaga acquiitieve verjaring atau adverse possession, tidak dapat diterapkan dalam hal ini. Hukum tanah kita yang memakai dasar hukum adat tidak dapat menggunakan lembaga acquiitieve verjaring atau adverse possession tersebut, karena hukum adat tidak mengenalnya.”  Baca selengkapnya di : www.gramediapost.comindonesiatodays.com dan https://wartalika.id