Sengketa Lahan di Labuan Bajo: Dua Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Beberkan Fakta, Pemerintah Pernah Minta Izin ke Fungsionaris Adat
- 15, October 2025
- Berita
LABUAN BAJO (LB)– Perkara perdata Nomor 27/Pdt.G/2025/PN.LBJ yang melibatkan sengketa lahan di kawasan strategis Labuan Bajo itu kembali menjadi sorotan. Perkara ini pun kembali mencuat di ruang sidang PN (Pengadilan Negeri) Labuan Bajo pada Selasa (14/10/2025).
Dalam persidangan tersebut kuasa hukum penggugat Dr. Endang Hadrian, S.H., M.H., menghadirkan dua saksi ahli yaitu Ahli Adat Kanisius Deki dan Ahli Hukum Perdata Husni Kusuma Dinata, S.H., M.H.
Langkah menghadirkan dua ahli sekaligus bukan tanpa alasan. Endang menilai, perkara ini tidak sekadar soal kepemilikan tanah, namun menyangkut akar hukum adat dan legitimasi historis tanah ulayat Kedaluan Nggorang.
“Perkara ini punya akar adat yang jelas. Tanah milik klien kami berasal dari tanah ulayat yang dulu diberikan oleh Dalu Ishaka dan Haku Mustafa, dua fungsionaris adat Kedaluan Nggorang. Karena itu, kami menghadirkan ahli adat dan ahli hukum agar persoalan ini dilihat secara utuh baik dari sisi adat maupun hukum positif. Bahwa tergugat yang mengklaim tanah berdasarkan penguasaan lahan orang tuanya tidak bisa dijadikan dasar kepemilikan,” kata Endang seusai sidang.
“Dalam hukum adat, penguasaan bukan berarti kepemilikan. Kalau seseorang hanya menanam atau berkebun di atas tanah ulayat, ia hanya punya hak memungut hasil, bukan hak milik,” imbuhnya. Baca selengkapnya di : lingkarbisnis.com dan https://infotimur.id