Dr. Endang Hadrian, SH.MH di PN Labuan Bajo Menghadirkan Ahli Adat Dan Ahli Hukum Perdata Untuk Membuat Terang Sengketa Kepemilikan Tanah
- 16, October 2025
- Berita
Labuan Bajo —Ketegangan kembali terasa di ruang sidang Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Selasa (14/10/2025). Perkara perdata Nomor 27/Pdt.G/2025/PN.LBJ yang melibatkan sengketa lahan di kawasan strategis Labuan Bajo itu kembali mencuri perhatian. Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum penggugat Dr. Endang Hadrian, S.H., M.H., menghadirkan dua saksi ahli: Ahli Adat Kanisius Deki dan Ahli Hukum Perdata Husni Kusuma Dinata, S.H., M.H.
Dalam keterangan rillis diterima Langkah menghadirkan dua ahli sekaligus bukan tanpa alasan. Endang menilai, perkara ini tidak sekadar soal kepemilikan tanah, tetapi menyangkut akar hukum adat dan legitimasi historis tanah ulayat Kedaluan Nggorang.
“Perkara ini punya akar adat yang jelas. Tanah milik klien kami berasal dari tanah ulayat yang dulu diberikan oleh Dalu Ishaka dan Haku Mustafa, dua fungsionaris adat Kedaluan Nggorang. Karena itu, kami menghadirkan ahli adat dan ahli hukum agar persoalan ini dilihat secara utuh baik dari sisi adat maupun hukum positif,” ujar Endang seusai sidang.
Menurutnya, posisi tergugat yang mengklaim tanah berdasarkan penguasaan lahan orang tuanya tidak bisa dijadikan dasar kepemilikan.
“Dalam hukum adat, penguasaan bukan berarti kepemilikan. Kalau seseorang hanya menanam atau berkebun di atas tanah ulayat, ia hanya punya hak memungut hasil, bukan hak milik,” tegasnya.
Labuan Bajo Adalah Wilayah Ulayat Kedaluan Nggorang
Keterangan Ahli Adat Kanisius Deki di ruang sidang menjadi sorotan. Ia menyebut secara tegas bahwa Labuan Bajo masih berada dalam wilayah ulayat Kedaluan Nggorang, dan hukum adat di kawasan itu masih hidup, berlaku, dan dihormati hingga kini.
Endang menilai keterangan itu sangat penting.
“Ahli adat menegaskan bahwa siapa pun yang ingin memiliki tanah di Labuan Bajo harus mendapat pemberian langsung dari fungsionaris adat. Itu sudah jadi norma adat yang masih berlaku. Tidak bisa seseorang tiba-tiba mengklaim tanah ulayat hanya karena merasa menguasai lahan,” ungkapnya. Baca selengkapnya di : https://mediabbc.co.id, https://realitaindonesianews.site, https://www.detiknusantaranews.com, https://mediajnm.com, https://koransakti.co.id, https://babeltoday.com, https://detikbabel.com, https://lingkarbisnis.com dan https://infotimur.id