Endang Hadrian Tangani Sengketa Tanah Berkompleksitas Tinggi dengan Objek Ratusan Sertifikat di PTUN Semarang

Endang Hadrian Tangani Sengketa Tanah Berkompleksitas Tinggi dengan Objek Ratusan Sertifikat di PTUN Semarang

  • 14, April 2026
  • Berita

SEMARANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Praktisi hukum pertanahan Endang Hadrian menangani perkara sengketa tanah dengan kompleksitas tinggi yang melibatkan ratusan sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut jumlah objek sengketa yang tidak sedikit serta adanya indikasi permasalahan administratif dalam penerbitan sertifikat tanah.

Sengketa tersebut melibatkan berbagai pihak dengan kepentingan hukum yang saling beririsan sehingga membutuhkan penanganan yang cermat dan terstruktur.

Dalam keterangannya, Endang Hadrian menyampaikan bahwa perkara dengan objek ratusan sertifikat memerlukan strategi hukum yang komprehensif.

Strategi tersebut mulai dari penelusuran riwayat tanah, pengujian keabsahan dokumen, hingga sinkronisasi data yuridis dan fisik di lapangan.

Endang mengatakan, setiap sertipikat harus diuji secara individual, baik dari aspek kewenangan penerbitan, prosedur, maupun substansi hukumnya.

"Ini yang menjadikan perkara seperti ini memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan tidak hanya berbasis litigasi, tetapi juga analisis mendalam terhadap potensi cacat hukum administratif.

Potensi tersebut dapat menjadi dasar pembatalan sertifikat melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.

Pengamat hukum menilai bahwa penanganan perkara dengan skala besar seperti ini menunjukkan pentingnya keahlian khusus di bidang hukum agraria dan administrasi negara.

Selain itu, hasil putusan nantinya berpotensi menjadi rujukan dalam penyelesaian sengketa serupa di masa mendatang.

Saat ini ratusan sertipikat tersebut dibatalkan dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang No. 63/G/2025/PTUN-SMG.  Baca selengkapnya di https://memorandum.disway.id/ dan https://lingkarbisnis.com/