Endang Hadrian, Ahli Sengketa Tanah Di Balik Kasus Besar
- 14, April 2026
- Berita
RM.id Rakyat Merdeka - Nama Endang Hadrian kembali jadi perbincangan di dunia hukum pertanahan. Ia dikenal sebagai praktisi yang kerap menangani perkara rumit. Kini, ia tengah menggarap sengketa tanah berskala besar di Semarang dengan objek ratusan sertipikat.
Kasus tersebut bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dengan nomor perkara 63/G/2025/PTUN-SMG. Sengketa ini melibatkan banyak pihak. Kepentingannya saling bertabrakan. Persoalannya pun berlapis.
Dari sisi hukum, perkara ini dinilai kompleks. Dari sisi administrasi pertanahan, masalahnya tak kalah pelik. Tumpang tindih data yuridis dan fisik menjadi tantangan utama. Riwayat penerbitan sertipikat yang berbeda-beda ikut memperkeruh situasi.
Endang bukan wajah baru dalam perkara besar. Ia pernah menangani sengketa di Cilegon, Banten. Dalam perkara itu, ia berhasil membatalkan 26 sertipikat melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 12/G/2016/PTUN-SRG. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi.
Kini, tantangannya meningkat. Skala perkara jauh lebih besar.
Endang menjelaskan, pendekatan yang ia gunakan tidak sebatas litigasi di persidangan. Ia juga melakukan penelusuran mendalam terhadap dokumen pertanahan. Mulai dari riwayat hak, proses penerbitan sertipikat, hingga kemungkinan adanya cacat administrasi.
“Perkara seperti ini membutuhkan ketelitian tinggi. Setiap sertipikat harus diuji dasar hukumnya satu per satu,” ujarnya.
Ia menambahkan, sengketa dengan objek ratusan sertipikat menuntut strategi yang terstruktur. Pengumpulan alat bukti harus rapi. Pemetaan objek sengketa perlu jelas. Data lapangan harus sinkron dengan dokumen resmi.
Penanganan perkara berskala besar seperti ini menunjukkan tingkat kompleksitas yang tinggi. Selain aspek hukum, perkara juga menyangkut dampak sosial yang luas bagi para pihak yang terlibat. Baca selengkapnya di : https://rm.id/