Sukses Hendel Perkara di Cilegon, Kini Endang Hadrian Tangani Ratusan Sertipikat Tanah Bersengketa di Semarang
- 14, April 2026
- Berita
SEMARANG- Endang Hadrian, seorang praktisi hukum pertanahan, namanya mulai diperhitungkan di bidang hukum pertanahan nasional.
Namanya mulai melejit ketika menangani perkara sengketa tanah di Cilegon, Banten, dimana ia berhasil melakukan pembatalan 26 sertipikat dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor: 12/G/2016/ Ptun-Srg Tanggal 10 Oktober 2016. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilaksanakan eksekusi.
Setelah keberhasilan itu, Endang Hadrian kembali menangani masalah serupa. Ia menangani perkara sengketa tanah berskala lebih besar dengan objek mencapai ratusan sertipikat di Semarang.
Perkara ini dinilai sebagai salah satu sengketa yang kompleks, baik dari sisi yuridis maupun teknis administrasi pertanahan dengan Putusan Perkara Tata Usaha Negara Semarang No. 63/G/2025/PTUN-SMG.
Kasus yang ditangani tersebut melibatkan berbagai pihak dengan kepentingan yang saling bertentangan, serta menyangkut legalitas kepemilikan atas tanah yang telah bersertipikat dalam jumlah signifikan. Baca selengkapnya di : https://jakarta.suaramerdeka.com/