Sengketa Jalan Tol Serpong-Balaraja Senilai Rp 38 Milyar Kembali Dimenangkan Advokat Endang Hadrian

Sengketa Jalan Tol Serpong-Balaraja Senilai Rp 38 Milyar Kembali Dimenangkan Advokat Endang Hadrian

  • 20, November 2022
  • Berita

KBO-BABEL. COM, Jakarta || Proyek strategis pembangunan Jalan Serpong-Balaraja masih terus berlangsung hingga saat ini, meski terkesan berjalan lancar ternyata pembangunan Jalan TOL ini menghadapi banyak hambatan khususnya mengenai pengadaan tanah yang masih sengketa dan berujung dikonsinyasikannya uang ganti rugi tanah yang terkena Jalan TOL tersebut oleh Panitia Pengadaan Tanah di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dr. Endang Hadrian, SH. MH., Advokat yang berkantor di kawasan BSD Serpong menuturkan salah satu kasus sengketa tanah Jalan TOL Serpong-Balaraja yang uang ganti ruginya dititipkan/dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Tangerang adalah seperti yang dialami oleh Kliennya dalam perkara No. 330/Pdt.G/2022/PN.Tng yang baru diputus pada 18 November 2022 ini.

Menurut Endang Hadrian kasus ini bermula ketika pada tahun 2021 Panitia Pengadaan Tanah sudah mendaftar Kliennya sebagai pemilik tanah seluas 10.000 M2 di daerah BSD yang terkena Jalan TOL Serpong-Balaraja seluas 6.259 M2 NIB 217.

Ketika pembayaran uang ganti rugi tanahnya sebesar Rp. 38 Miliar hendak dibayar oleh Panitia kepada Klien kami, tiba-tiba ada klaim dari pihak lain yang mengaku-ngaku ahli waris pemilik tanah tersebut dengan nomor Girik yang sama, namanya hamper sama, tetapi beda orang (berbeda subjek hukumnya). Akibatnya pembayaran uang ganti rugi tanah yang seharusnya diberikan kepada Klien kami, namun oleh Kementerian PUPR justru dititipkan/dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Tangerang sampai sengketa kepemilikan tanahnya diselesaikan di Pengadilan.

Baca selengkapnya Sengketa Jalan Tol Serpong-Balaraja Senilai Rp 38 Milyar Kembali Dimenangkan Advokat Endang Hadrian