Kubu Arsid-Andre Lega Pemungutan Suara di Tangsel Diulang

Kubu Arsid-Andre Lega Pemungutan Suara di Tangsel Diulang

  • 11, October 2010
  • Berita

Jakarta - Kubu Arsid dan Andreas Taulany merasa sedikit lega dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang dalam pilkada di Tangerang Selatan (Tangsel). Putusan itu merupakan salah satu permohonan yang diajukan pasangan calon walikota Tangsel itu.

"Ya kita sedikit lega, kita menerima putusan itu dan akan melaksanakannya," kata kuasa hukum Arsid-Andre, Endang Hadrian, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (10/11/2010).

MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan Nomor 43/Kpts/KPU-Tangerang Selatan/XI/2010. Keputusan itu berisi tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Walikota dan Wakol Walikota Tangerang Selatan dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2010, bertanggal 17 November 2010.

"Jadi penetapan pemenang telah dibatalkan, pemungutan ulang akan dilakukan. Dan kita akan ikuti prosedurnya," kata Endang. Baca selengkapnya Kubu Arsid-Andre Lega Pemungutan Suara di Tangsel Diulang