Pengacara Endang Hadrian Ukir Lagi Kemenangkan Kasus Sengketa Lahan , Seluas 1,6 Hektar di Suradita Cisauk Tangerang Banten

Pengacara Endang Hadrian Ukir Lagi Kemenangkan Kasus Sengketa Lahan , Seluas 1,6 Hektar di Suradita Cisauk Tangerang Banten

  • 22, October 2021
  • Berita

Pengadilan Negeri Tangerang mengeksekusi lahan Seluas 1,6 Hektar di Suradita Cisauk Tangerang, Banten. Meski Sempat Diwarnai Perlawanan dari oknum yang mengaku ahli waris, Eksekusi Berhasil Dilaksanakan Juru Sita.

Pihak Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang didampingi aparat keamanan dari unsur Satpol PP Kec. Cisauk, Polres Tangerang Selatan, Polsek Cisauk, Koramil Legok dan Garnisun Kab. Tangerang berhasil melaksanakan eksekusi tanah seluas 1,6 Hektar di Desa Suradita, Kec. Cisauk, Tangerang, meskipun sempat terjadi perlawanan dari Termohon Eksekusi.

Ditemui dilokasi eksekusi Juru Sita PN Tangerang Ambo Adi, S.H. menyampaikan bahwa eksekusi berjalan lancar meski diawal sempat ada perlawanan dari Termohon Eksekusi, namun Juru Sita didampingi TNI, Polri dan Satpol PP berhasil meredam sehingga eksekusi berjalan lancar.

"Ini adalah demi melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 21/Pdt.G/2017/PN.Tng yang sudah berkekuatan hukum tetap, jadi Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi yakni Dr. Endang Hadrian, S.H. dkk mengajukan permohonan eksekusi ini" tegas Juru Sita eksekusi Pengadilan Negeri Tangerang Bapak Ambo Adi, S.H.

"Dr. Endang Hadrian, S.H. sendiri selaku Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi ketika dimintai keterangan awak media di lokasi eksekusi membenarkan bahwa eksekusi ini adalah untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 21/Pdt.G/2017/PN.Tng yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi perkara ini antara Klien kami yaitu Tan Siang Nio selaku Pemohon Eksekusi/Penggugat dengan Haetami dkk selaku Termohon Eksekusi/Tergugat.. dimana perkara ini sudah jelas ya.. jadi tanah seluas 1,6 hektar ini milik Klien kami sesuai SHM No. 25/Suradita tanggal 16 Juli 1981 dan sudah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 21/Pdt.G/2017/PN.Tng yang sudah berkekuatan hukum tetap, akan tetapi karena Termohon Eksekusi tidak mau menjalankan putusan secara suka rela, maka kami mohonkan eksekusi riil kepada Pengadilan Negeri Tangerang" ujar Pengacara yang belum lama ini mendapatkan penghargaan sebagai salah satu Pengacara terbaik di Indonesia dari Majalah Penghargaan Indonesia.

Pelaksanaan eksksekusi itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 21/Pdt.G/2017/PN.Tng tanggal 26 Juli 2017 jo. Penetapan Eksekusi No. 142/PEN.EKS/2021/PN.TNG tanggal 30 September 2021, atas perkara perdata perbuatan melawan hukum berkaitan dengan kepemilikan tanah.

“Antara Klien kami Tan Siang Nio dengan Sdr. Haetami. kami dari Law Firm Endang Hadrian & Partners. Kami Kuasa Hukum dari Pemohon Eksekusi yaitu Tan Siang Nio, “ ujar DR. Endang Hadrian, SH.MH, kuasa hukum Tan Siang Nio.

Menurut Endang, perkara ini sangat jelas. Tanah seluas kurang lebih 1,6 hektar milik kliennya sesuai SHM No. 25/Suradita tertanggal 16 Juli 1981, nah 2017 itu digali dan diambil tanahnya untuk dijual tanpa izin. Baca Selengkapnya DR. Endang Hadrian, SH.MH Eksekusi Lahan di Cisauk, Tangerang