Pengacara Endang Hadrian Menangkan Perkara Sengketa Tanah Seluas 1,6 Hektar

Pengacara Endang Hadrian Menangkan Perkara Sengketa Tanah Seluas 1,6 Hektar

  • 22, October 2021
  • Berita

Pengadilan Negeri Tangerang mengeksekusi lahan Seluas 1,6 Hektar Di Suradita Cisauk Tangerang, Banten.

Meski Sempat Diwarnai Perlawanan dari oknum yang mengaku ahli waris, Eksekusi Berhasil Dilaksanakan Juru Sita.

Pihak Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang didampingi aparat keamanan dari unsur Satpol PP Kec. Cisauk, Polres Tangerang Selatan, Polsek Cisauk, Koramil Legok dan Garnisun Kab. Tangerang berhasil melaksanakan eksekusi tanah seluas 1,6 Hektar di Desa Suradita, Kec. Cisauk, Tangerang, meskipun sempat terjadi perlawanan dari Termohon Eksekusi.

Ditemui dilokasi eksekusi Juru Sita PN Tangerang Ambo Adi, S.H. menyampaikan bahwa eksekusi berjalan lancar meski diawal sempat ada perlawanan dari Termohon Eksekusi, namun Juru Sita didampingi TNI, Polri dan Satpol PP berhasil meredam sehingga eksekusi berjalan lancar.

"Ini adalah demi melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 21/Pdt.G/2017/PN.Tng yang sudah berkekuatan hukum tetap, jadi Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi yakni Dr. Endang Hadrian, S.H. dkk mengajukan permohonan eksekusi ini" tegas Juru Sita eksekusi Pengadilan Negeri Tangerang Bapak Ambo Adi, S.H. (22/10/21)

Dr. Endang Hadrian, S.H. sendiri selaku Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi ketika dimintai keterangan awak media di lokasi eksekusi membenarkan bahwa eksekusi ini adalah untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 21/Pdt.G/2017/PN.Tng yang sudah berkekuatan hukum tetap. Baca Selengkapnya Pengacara Endang Hadrian Menangkan Perkara Sengketa Tanah Seluas 1,6 Hektar