Endang Hadrian, S.H. Minta PN Tangerang Eksekusi Lahan di Cisauk
- 22, October 2022
- Berita
Pada Jumat pagi tanggal 22 Oktober 2021, suasana di Desa Suradita Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang terlihat lain dari biasanya. Sejumlah aparat keamanan tampak berkumpul di atas sebidang tanah kosong. Pagi itu akan dilaksanakan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Tangerang atas sengketa tanah antara Tan Siang Nio selaku penggugat dengan Haetami sebagai tergugat.
Kuasa hukum dari penggugat, DR. Endang Hadrian, S.H., M.H. mengaku terpaksa meminta pengadilan untuk melakukan eksekusi tersebut karena adanya penguasaan lahan dan pengrusakan pagar tembok yang telah dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pada saat pelaksanaan eksekusi berlangsung, ada sekelompok pihak yang mengaku ahli waris masuk ke area sengketa dan berusaha menghalangi pemasangan plang milik Tan Siang Nio, namun dari Pengadilan Negeri Tangerang menyarankan kepada siapa saja yang merasa dirugikan untuk melakukan gugatan ke pengadilan dan tidak mengganggu pelaksanaan eksekusi tersebut. Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 21/Pdt.G/2017/PN.Tng tanggal 26 Juli 2017 jo. Penetapan Eksekusi No. 142/PEN.EKS/2021/PN.TNG tanggal 30 September 2021, atas perkara perdata perbuatan melawan hukum berkaitan dengan kepemilikan tanah. Baca Selengkapnya Endang Hadrian, S.H. Minta PN Tangerang Eksekusi Lahan di Cisauk