Tanahnya ‘Dikuasai’ Pejabat, Kasusnya Mandek, Wanita Ini Ngadu ke Ombudsman
- 12, August 2021
- Berita
Ribut Misgiyati, warga Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara sedang mencari keadilan. Tanah warisan seluas 702 meter persegi diduga diserobot oknum pejabat Makassar. Sudah lebih dari setahun kasus ini ‘mengendap’ di Polres Jakarta Utara. Diapun mengadu ke Ombudsman.
Sejak awal kasus ini muncul sekitar akhir tahun 2019, Ribut Misgiyati berusaha menempuh jalur hukum. Dia melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah itu ke Polda Metro Jaya. Kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara.
“Kami punya tanah warisan dari almarhum ayah kami yaitu H. Sudarman Syah. Tanah itu sudah ber-Sertifikat Hak Milik. Tetapi tanah tersebut sampai saat ini dikuasai sekelompok orang yang mengaku bekerja di perusahaan milik, Wakil Wali Kota Makasar,” ujar Ribut Misgiyati sambil menyebut nama pejabat itu dengan inisial FR.
Menurut Ribut Misgiyanti, ketika ayahnya masih hidup, sekitar tahun 2012, sempat berpesan kepadanya untuk mengurus tanah milik keluarga di Jalan Remaja No.38, Kebon Bawang, Jakarta Utara tersebut dari penguasaan orang lain.
Setelah ayahnya wafat, Ribut Misgiyati berusaha menemui dan bermusyawarah dengan FR. Namun hanya diwakili orang-orang yang menempati tanah itu. “Mereka selalu bilang kalau mereka itu hanya bekerja di perusahaan milik FR, dan mereka hanya disuruh untuk menempati tanah tersebut ,” ungka Ribut Misgiyati. Baca Selengkapnya Tanahnya ‘Dikuasai’ Pejabat, Kasusnya Mandek, Wanita Ini Ngadu ke Ombudsman