Kasus sengketa tanah senilai 3,3 miliar rupiah antara pemeran sinetron Bajaj Bajuri, Nasrullah alias Mat solar dengan seorang Guru Ngaji bernama Haji Idris memasuki babak baru.
- 20, October 2020
- Berita
Setelah melalui serangkaian sidang, akhirnya Majelis Hakim PN Tangerang melepas Haji Idris yang sudah dibui selama 3 bulan dengan dakwaan melakukan penggelapan sebidang tanah.
Hasil Sidang pada Selasa, 20 Oktober 2020 itu sudah diprediksi Dr. H. Endang Hadrian, SH.MH., kuasa hukum Haji Idris. Dia menilai kasus itu perdata, tapi dipaksakan masuk ranah pidana hanya untuk memenjarakan kliennya.
Setelah kliennya bebas, Endang sedang mempersiapkan langkah hukum selanjutnya. Meski demikian, pihaknya berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan cara damai melalui mediasi.
Jika mediasi nanti ternyata buntu, pihaknya terpaksa akan menempuh jalur hukum perdata terkait kepemilikan tanah yang berdasarkan dokumen resmi masih atas nama kliennya.
Endang mengakui, alasannya membela Haji Idris karena kliennya itu berada dipihak yang lemah, sementara lawannya seorang publik figur. Baca Selengkapnya DAFTAR NAMA-NAMA MEDIATOR HAKIM DAN NON HAKIM DI PENGADILAN NEGERI TANGERANG