Dr. H. ENDANG HADRIAN, S.H., M.H., MENANGKAN PERKARA SENGKETA TANAH MELAWAN MAT SOLAR  Tangerang

Dr. H. ENDANG HADRIAN, S.H., M.H., MENANGKAN PERKARA SENGKETA TANAH MELAWAN MAT SOLAR Tangerang

  • 10, October 2020
  • Berita

Dr. H. Endang Hadrian, S.H., MH., lagi-lagi memenangkan di pengadilan khususnya yang menyangkut kepemilikan hak atas tanah.

Kali ini Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H., menangani perkara pidana tentang dana konsinyasi pembebasan Jalan Tol yang dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Tangerang, berujung menjadi perkara pidana dengan pelapor Mat Solar dan terlapornya H Muhammad Idris sampai dipenjarakan sekitar 3 bulan lamanya.

Persidangan kasus sengketa tanah antara artis komedian Nasrullah alias Mat Solar dengan H Muhammad Idris, seorang guru ngaji memasuki babak final dalam sidang, dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa (20/10/2020) tersebut, dalam Perkara pidana dengan dakwaan Pasal 372 KUHP Jo. 378 KUHP.

Perkara itu telah berjalan begitu sengit dan menegangkan dalam pertarungan mencari kebenaran materil di Pengadilan Negeri Tangerang, atas laporan Mat Solar.

Kini telah dimemenangkan H Muhammad Idris dipersidangan yang di dampingi Penasehat Hukum Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H., berkantor di Perkantoran Golden Madrid 2 Blok I No.05 BSD City Tangerang Selatan. Baca Selengkapnya Dr. H. ENDANG HADRIAN, S.H., M.H., MENANGKAN PERKARA SENGKETA TANAH MELAWAN MAT SOLAR Tangerang