Endang Hadrian Penasihat Hukum Kasus Korupsi Pembangunan Akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 Di PT. PCM
- 30, July 2024
- Berita
Sidang kasus korupsi pembangunan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 tahun 2021 di PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang pada Rabu 29 November 2023 dengan agenda pembacaan Nota Keberatan/Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa Sugiman, yang merupakan tanggapan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya yang mendakwa Sugiman telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa meminjam bendera PT. Arkindo untuk digunakan mengikuti lelang di PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri dan memasukan data-data yang tidak benar dalam dokumen penawaran lelang di PT. PCM tersebut.
Dalam Eksepsinya Penasehat Hukum Terdakwa Sugiman menyampaikan bahwa pihak yang meminjam bendera PT. Arkindo untuk mengikuti lelang proyek pembangunan konstruksi terintegrasi rancang bangun akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 tahun 2021 di PT. PCM adalah Saksi JHONY HUSBAN. Hal ini terbukti dalam Perjanjian Kerja Sama Proyek Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Akses Pelabuhan Warnasari PT. PCM Tahap II tanggal 22 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Terdakwa Ir. Tb. ABU BAKAR RASYID selaku Direktur Utama PT. Arkindo dengan Saksi JHONY HUSBAN. Jadi karena pihak yang meminjam bendera PT. Arkindo untuk mengikuti lelang adalah Saksi JHONY HUSBAN, maka yang harusnya jadi Terdakwa adalah Saksi JHONY HUSBAN dan bukan Terdakwa Sugiman.
Selain itu, Endang Hadrian selaku Penasehat Hukum Terdakwa Sugiman dalam Eksepsinya menyampaikan bahwa pihak yang melakukan perbuatan memasukan data yang tidak benar dalam dokumen penawaran lelang adalah Saksi JHONY HUSBAN karena Saksi JHONY HUSBAN yang berperan aktif membuat dan mengirim dokumen administrasi penawaran lelang tersebut ke PT. PCM. Dan hal ini diakui juga dalam surat Dakwaan Penuntut Umum pada halaman 10, paragraf kedua dan ketiga. Jadi yang harusnya jadi Terdakwa adalah Saksi JHONY HUSBAN dan bukan Terdakwa Sugiman. Sumber Artikel berjudul "Endang Hadrian Penasihat Hukum Kasus Korupsi Pembangunan Akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 Di PT. PCM ", selengkapnya dengan link: buol.pikiran-rakyat.com