Di Mana Uang Rp 3 Miliar yang Diributkan Mat Solar vs Idris?

Di Mana Uang Rp 3 Miliar yang Diributkan Mat Solar vs Idris?

  • 08, September 2020
  • Berita

Kasus sengketa tanah yang dipermasalahkan pihak Mat Solar belum kelar. Sebelumnya Mat Solar memenjarakan Muhammad Idris karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang.

Pihak pengacara Idris, Endang Hadrian, menyebut Mat Solar membeli tanah kepada pihak Rusli dengan atas nama pak Idris. Sehingga pihak Idris tak mau memberikan uang itu karena dasar awalnya kepada pihak Rusli saja.

Uang itu dikonsinyasi tanah yang yang tersebut Rp 3,3 miliar kurang lebih ke pengadilan. Nah Pak Idris diminta mengambil uang tersebut, kata Endang Hadrian kepada detik.com, Selasa (8/9/2020).

"Padahal Pak Mat Solar beli tanahnya kepada Pak Rusli tapi atas nama Pak idris semuanya nih. Nah pak Idris nggak mau karena dia berhubungan sama Pak Rusli gitu. Negosiasi semua lah," lanjutnya.

"Saat itu menurut Endang semua pihak bernegosiasi. Namun Idris tak mau mencairkan uang kepada pihak Mat Solar, akhirnya pemain sitkom Bajaj Bajuri itu melaporkan Idris ke Polres Metro Tangerang.

"Antara pak Idris Negosiasi dengan mat solar Negosiasi awal semuanya dah tuh uang juga ke sana. Tiba tiba nggak mau mencairkan dilaporkan ke polisi oleh Mat Solar ke Polres Tanggerang," bebernya.

"Dengan alasan penipuan dan penggelapan. Ya penipuannya dianggap dia bilang mencairkan uang sebesar Rp 240 juta atas nama Herman tadi girik nomor 60 tadi. Nah penggelapannya Pak Idris dianggap tidak memberikan c 60 tadi ke Mat solar," lanjutnya.

Lantas disebut Endang ada dua tanah yang berbeda, tapi untuk urusan itu sudah kelar. Sehingga pihak Idris mempertanyakan mengenai tuntutan penipuan dan penggelapan.

"Tipu gelapnya di mana? Barang bukti semua klien kami tidak megang. Semua yang nguasain pak mat SolarUang masih ada dengan jelas. Tanahnya tidak berkurang 1350 meter gitu nyatanya. Itu fakta yang terjadi pada persidangan hari ini," ungkapnya.

"Tadi di membuktikan pihak kelurahan menerangkan bahwa c 1242 c dengan c 60 itu hal yang berbeda. Luas tanah yang berbeda atas nama yang berbeda. Itu yang 250 juta dicairkan atas nama Herman udah selesai, yang 3,3 M itu masih di Pengadilan masih di konsiasikan lah gitu sampe saat ini," pungkasnya. Sumber : detik.com,

Mat Solar Terlibat Sengketa Tanah Rp 3 Miliar, Begini Kronologi Lengkapnya

Merdeka.com - Akhir-akhir ini nama Mat Solar menjadi perbincangan publik. Lantaran dirinya terlibat kasus sengketa tanah. Komedian kelahiran Jakarta ini memang tak aktif lagi di industri hiburan Tanah Air. Mat Solar telah lama tak menghiasi layar kaca Tanah Air.

Masih jelas diingatan pemirsa saat sosoknya membintangi sitkom Bajaj Bajuri. Selain itu namanya semakin meroket setelah membintangi sinetron Tukang Bubur Naik Haji. Sinetron ini juga menjadi karya terakhir Mat Solar di layar kaca Tanah Air. Kabar terbaru tentang ayah tiga anak ini kurang mengenakan.

Selain terlibat sengketa tanah, Mat Solar kini juga sedang berjuang melawan stroke. Dirinya harus berurusan dengan hukum terkait masalah sengketa tanah yang menimpanya. Berikut kronologi kasus sengketa tanah yang menimpa Mat Solar dilansir dari beberapa sumber.

Mat Solar Laporkan Muhammad Idris

Dilansir dari Youtube Beepdo, Mat Solar melaporkan kasus sengketa tanah ke pengadilan. Ia melaporkan Muhammad Idris dikarenakan merugi Rp3,3 miliar.

Saat ini Muhammad Idris tengah mendekam di penjara. Hal ini disampaikan oleh anak dari Muhammad Idris. Kasus ini pun sedang bergulir di pengadilan dan menunggu sidang lanjutan.

Berawal dari Penggadian Tanah

Laporan dari Mat Solar terkait Sengketa tanah ini pun berlanjut. Dilansir dari Kapanlagi, kini Mat Solar harus berurusan dengan proses hukum.

Pengadilan Negeri Tangerang diketahui menangani perkara sengketa tanah yang melibatkan Mas Solar dan Muhammad Idris. Kasus sengketa tanah ini berawal dari penggadaian tanah yang dilakukan oleh Muhammad Idris pada 1993.

Tanpa Bukti Peralihan

Muhammad Idris kemudian menggadaikan tanahnya kepada Rusli. Proses penggadaian ini tanpa bukti peralihan tanah.

"Kasus ini berawal dari Idris yang menggadaikan tanah seluas 1.350 meter persegi kepada Rusli seharga 8 juta rupiah di tahun 1993 tanpa bukti peralihan tanah," kata Endang Hadrian selaku kuasa hukum Muhammad Idris.

Menjual ke Mat Solar

Kuasa hukum Muhammad Idris kemudian menjelaskan kembali. Ia mengatakan Rusli, menjual tanah tersebut kepada Mat Solar tanpa Akta Jual Beli (AJB).

Tanah tersebut terjual pada tahun 2004 dengan harga Rp85 juta. Hingga akhirnya kasus ini menimbulkan masalah.

Permasalahan dimulai

Permasalahan ini dimulai ketika tanah tersebut akan dibeli pemerintah untuk perluasan jalan tol. Namun dikarenakan tidak adanya Akta Jual Beli yang bisa mencairkan dana tersebut Muhammad Idris bukan Mat Solar. Baca Selengkapnya Di Mana Uang Rp 3 Miliar yang Diributkan Mat Solar vs Idris