Sidang Pemeriksaan Setempat perkara perdata No.284/Pdt.G/2017/PN.Dpk tanggal 04 September 2018
- 04, September 2018
- Berita
JAKARTA—Skala janji atau harapan di negara ini memang tidak mengenal batas. Tidak peduli kebutuhan perut, pendidikan anak-anak dan pangan menjadi taruhan. Inilah yang terjadi pada CV. Mitra Usaha Sejati yang menyewakan peralatan scaffolding kepada PT. Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk (PP) sebagai kontraktor utama proyek pembangunan St.Moritz di Puri Indah, Jakarta Barat dengan nilai sewa nyaris mendekati Rp 2 miliar. “Tapi seiring dengan berjalannya waktu, hingga proyek tersebut selesai pada tahun 2015 lalu dan peralatan scaffolding yang disewa PT.PP dikembalikan seluruhnya, namun tanpa alasan yang jelas uang sewanya tidak dibayar,” kata Endang Hadrian,SH,MH Kuasa Hukum yang ditunjuk CV.Mitra Usaha Sejati kepada Matamatanews.com, Selasa (20/3/2018).
Selama dua tahun kata Endang, yakni 2013 hingga 2015 kliennya tetap menyediakan scaffolding untuk PT.PP, tapi selama proyek berjalan sedikit tidak menerima pembayaran. “Dengan harapan pada saat berakhirnya proyek, kewajiban pembayaran tersebut dapat diselesaikan PT.PP. Namun ternyata hingga alat scaffolding selesai dipergunakan bahkan sampai tahun 2017 lalu, perusahaan tersebut belum melakukan pembayaran,” cerita pengacara yang akrab disapa Endang ini sambil memperlihatkan beberapa berkas. Baca Selengkapnya Sidang Pemeriksaan Setempat perkara perdata No.284/Pdt.G/2017/PN.Dpk tanggal 04 September 2018