Endang Hadrian S.H., M.H Kedepankan Hati Nurani Dalam Bekerja
- 18, March 2018
- Berita
Menjalani karir pengacara bukanlah pekerjaan yang mudah, selain dituntut menimba ilmu di fakultas hukum bertahun lamanya sampai S3. Juga mengantongi ‘jam terbang’ penangan kasus, guna menjadikan pengacara terbaik dan professional. Karena itu, indikator pengacara terbaik tentu bisa dilihat dari track record kompleksitas penanganan kasus dan dari banyaknya kasus besar yang ditanganinya hingga berujung dimenangkannya. Adalah pengacara Endang Hadrian S.H., M.H., yang berhasil memenangkan gugatan perkara Pilkada di Tangerang Selatan, di tahun 2010, sebagai kuasa hukum H. Arsid dan Andre Taulany melawan Airin Adik Ipar dari mantan Gubernur Banten Hj. Atut.
Hal menarik lain, Endang Hadrian juga pernah memenangkan gugatan sengketa lahan di Cilegon, Banten dengan keberhasilan membatalkan 26 sertifikat lahan yang sama di Pengadilan Tata Usaha Negara. Selanjutnya kemenangan dan membatalkan satu lahan dengan 26 SHM dan 26 sertifikat di PTUN Serang, Banten.
Lantas kepiawaian lainnya, lewat kantor Endang Hadrian & Partners, dalam penanganan perkara sengketa lahan, perusahan sekelas PT. Jaya Real Property Tbk. (PT. JRP) menunjuk Endang Hadrian sebagai kuasa hukum dari perusahan PT. JRP sejak 2004 sampai sekarang ini. "Alhamdulillah. Saya dipercaya PT. JRP dan selalu memenangkan perkaranya," singkat Endang bersemangat yang merupakan dosen di Universitas Bhayangkara, Baca Selengkap Endang Hadrian S.H., M.H Kedepankan Hati Nurani Dalam Bekerja