Endang Hadrian SH Berhasil Bawa PT Jaya Real Property Eksekusi Lahan DL Sitorus
- 07, March 2018
- Berita
PT JAYA REAL PROPERTY Tbk. adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas 6.689 M2 berdasarkan SHGB NO. 1 /PONDOK KACANG BARAT Tahun 1994 yang terletak di Jalan AMD Raya, RT 003/RW 001 Kelurahan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren,Tangerang Selatan. # PT. JAYA REAL PROPERTY, ,Tbk. memperoleh tanah tersebut dari PT. PARIGI GRAHA PERMAI( TURUT TERGUGAT) berdasarkan Akta Kesepatan Bersama No. 15 tanggal 17 Agustus 1995 Jo. Akta Perubahan No. 442 tanggal 28 Desember 1995 dan Akta Pengikatan Melalukan Jual Beli No. 215 tanggal 26 Oktober 1995 serta Kuasa No. 216 tanggal 26 Oktober 1995 yang dibuat dihadapan Nanny Whyunj, SH Notaris di Tangerang. #D.L SITORUS (TERGUGAT I) adalah pihak yang secara melawan hukum menguasai tanah milik PT. JAYA REAL PROPERTY ,Tbk. Sebagaimana tersebut diatas dengan cara memagar, membangun rumah dan tanam-tanaman Hias
Kasus sengketa lahan yang sudah tertunda kurang lebih sepuluh tahun lamanya, antara PT Jaya Real Property selaku pengembang perumahan Bintaro dengan para tergugat di atas lahaan seluas 6.689 meter persegi di Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, akhirnya berakhir dengan eksekusi.
“Berdasarkan pemohon eksekusi dengan dasar putusan Pengadilan Tangerang No 144/PDT.G/2008/PN.TNG, kami meminta pihak tergugat untuk meninggalkan lahan ini,” kata Panitera PN Tangerang. Baca Selengkapnya Endang Hadrian SH Berhasil Bawa PT Jaya Real Property Eksekusi Lahan DL Sitorus