10 Tahun Proses Hukum, PT Jaya Real Property Tanpa Perlawanan Berhasil Eksekusi Lahan Miliknya
- 07, February 2017
- Berita
10 Tahun berproses hukum di Pengadilan Negeri Tangerang, akhirnya PT Jaya Real Property berhasil mengeksekusi lahan miliknya (7/3) yang dikuasai selama ini oleh PT Sabar Ganda milik alm.DL Sitorus. Bahkan eksekusi lahan yang dibacakan dan disaksikan petugas Pengadilan Negeri Banten, Ausri Mainur serta jajaran Muspika Tangerang, tim kuasa hukum dan tim legal PT Jaya Real Property yang diwakili Endang Hadrian SH,MH serta Sanauli, dan para aparat hukum, nyaris tanpa perlawanan.
Eksekusi lahan seluas 6689 meter persegi di wilayah Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kota Tangerang, Banten, tersebut telah berkeputusan hukum tetap atau inkcraht atas putusan Peninjauan Kembali No.785 PK/PDT/2016 tertanggal 27 Februari 2017 jo Putusan Kasasi No.99 K/Pdt/2010 tanggal 12 Mei 2010 jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten No.57/PDT/2009/PT.BTN tanggal 9 Juli 2009 jo Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.144/PDT.G/2008/PN.Tng tertanggal 27 November 2008.
Peninjauan Kembali No.785 PK/PDT/2016 tertanggal 27 Februari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa PT. JPR sebagai satu-satunya pemilik yang sah atas lahan tersebut. Dan Endang Hadrian,SH,MH., Kuasa Hukum dari PT Jaya Real Property,Tbk. yang telah memperkarakannya mulai dari Pengadilan Negeri Tangerang sampai tingkat Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung menegaskan bahwa eksekusi paksa ini harus segera dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilaan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk memastikan klien kami PT. JAYA REAL PROPETY, Tbk, mendapatkan hak dan penguasaan sepenuhnya atas tanah miliknya yang telah diduduki secara melawan hukum oleh Ahli Waris D.L.Sitorus, lantaran bukan merupakan miliknya karena hanya mengambil alih dari pengarap tanah.
Endang Hadrian Menangkan Eksekusi Lahan di Pondok Kacang Barat
Endang Hadrian,SH,MH, Kuasa Hukum dari PT Jaya Real Property ,Tbk, mengatakan kliennya telah memenangkan perkara dimulai dari pengadilan Negeri Tangerang sampai tingkat Peninjauan Kembali pada Mahkama Agung, “Sedang yang telah diputuskan pengadilan Negeri Tangerang bukan merupakan milik, karena hanya mengambil alih dari pengarap tanah” tandas pengacara yang pernah memenangkan Kasus gugatan di Pilkada Tangsel di Mahkamah Konstitusi melawan tergugat Ibu Airin pada tahun 2010 sebagai kuasa Hukum dari pasangan Calon Arsid dan Andre Taulany.
“Kami bersyukur proses pelaksanaan eksekusi dapat berjalan lancar tanpa adanya hambatan dari oknum-oknum tertentu yang akan menghalang-halangi proses penegakan hukum” jelas pengacara yang pernah berhasil memenangkan gugatan untuk membatalkan 26 sertifikat sekaligus yang di terbitkan oleh BPN Cilegon Banten Baca Selengkapnya 10 Tahun Proses Hukum, PT Jaya Real Property Tanpa Perlawanan Berhasil Eksekusi Lahan Miliknya