Sukmadi, pengusaha alat perancah bekisting (PCH) melaporkan PT Pembangunan Perumahan (Persero) ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan penggelapan
- 16, March 2016
- Berita
Kubu pasangan Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie kembali dilaporkan lawannya terkait Pilkada Tangsel ke Panwaslu setempat. Permasalahan yang dilaporkan kali ini terkait tidak melaporkan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye. "Kami telah melaporkan pasangan itu (Airin-Benyamin) ke Panwaslu. Rupanya laporan kami diamini oleh Panwaslu meski awalnya tidak diterima. Mereka kini bahkan meneruskannya ke KPU," ujar Fatah, Sekretaris Tim Pemenangan Arsid -Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri, Minggu (10/1). Adapun pelaporan yang dia maksud adalah terkait kampanye yang dilakukan pada tanggal 29 November 2015 lalu. Pasangan petahana ini kala itu telah melaksanakan kampanye terbuka menghadirkan pelawak Narji dan Band Radja di Lapangan Sunburst, BSD Serpong, Kota Tangsel. Fatah mengatakan, acara tersebut digelar secara mewah dan memakan biaya besar. Namun, pasangan ini tidak menyampaikan dalam Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)..............
Sementara itu, Kuasa hukum Arsid dan Elvier, Endang Hardian menambahkan, perihal itu jelas telah melanggar Pasal 19 juncto Pasal 33 PKPU Np. 8/ 2015. Kubu Airin tidak menyampaikan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pada prinsip legal, akuntabel, dan transparan, maka pasangan itu telah melanggar ketentuan Pasal 15 PKPU No. 8/2015 yang sanksinya disebutkan dalam Pasal 187 ayat 7 Undang-undang RI No. 8 tahun 2015. "Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye sebagaimana diwajibkan oleh Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000 atau paling banyak Rp 10.000.000,00," jelas Endang. Andai pun Narji dan grup musik Radja mengaku tidak dibayar atau merupakan bentuk sumbangan jasa mereka kepada Airin-Benyamin, maka sudah selayaknya harus melengkapi identitas penyumbang. Ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dan huruf b PKPU No. 8/2015. Akan tetapi di dalam LPPDK Airin-Benyamin, tidak menyertai formulir penyumbang jasa dari kedua artis itu. Oleh karena itu bisa disimpulkan bahwa kedua artis itu merupakan sumbangan jasa yang tidak jelas dari siapa.
Dengan demikian pasangan calon nomor urut 3 bisa dikatakan bisa melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf b PKPU No. 8/2015. "Pasangan Calon perseorangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon," ujar Endang. Hasil temuan lainnya, kata Endang, adanya setoran uang yang tidak jelas dan melebihi dari batasan sumbangan perseorangan yang diatur dalam PKPU N0.8 tahun 2015 kepada Airin & Benyamin. Diketahui atas nama Listia Widuri di dalam rekening koran Tim pemenangan Airin & Benyamin dengan jumlah Rp 100 juta dan Rp 150 juta. Sumber: http://merdeka.com
Soal Dana Kampanye Airin, Panwaslu Akui Ada Pelanggaran
TANGERANG SELATAN-Panwaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengakui ada dugaan pelanggaran atas laporan kubu nomor 2, Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri yang melaporkan adanya pemasukan dan pelanggaran dana kampanye tak terbuka oleh kubu Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie. “Bahwa ada dugaan pelanggaran dalam laporan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye nomor urut 3 (Airin-Benyamin) yang dilaporkan oleh kubu nomor 2 (Arsid-Elvier),” kata Ketua Panwaslu Kota Tangsel Muhammad Taufik, Minggu (10/1/2016). Karenanya, Panwaslu menurut Taufik, akhirnya menindaklanjutinya dugaan pelanggaran itu ke KPU Kota Tangsel yang memiliki kewenangan sepenuhnya untuk melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. “Karena itu sudah ranah KPU, kita (Panwaslu) tidak berwenang,” tegasnya. Namun, saat disinggung apakah sanksi yang tepat untuk pasangan nomor urut 3 tersebut, dirinya tak bisa memprediksi. “Meski ada aturan diskualifikasi, tetapi itu sudah ranah KPU,” tegasnya.
Sementara itu, Endang Hadrian kuasa hukum Arsid-Elvier menyatakan, pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.8/2015 jo Pasal 56 ayat 2 menyatakan, pasangan calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon atau diskualifikasi. “Itu tertuang dalam aturan, KPU Tangsel dalam hal ini harus tegas sesuai dengan aturan,”
Baca Selengkapnya Sukmadi, pengusaha alat perancah bekisting (PCH) melaporkan PT Pembangunan Perumahan (Persero) ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan penggelapan