Presidium Tangsel: Sudahi Polemik Pilkada
- 27, February 2011
- Berita
Menjelang siding Pilkada Tangsel yang akan digelar oleh MK. Presidium Tangsel Rasyud Syakir mengharapkan, polemik soal Pilkada Tangsel segera disudahi. Alasannya, Tangsel harus sudah mulai jalan membangun, jangan sampai Tangsel kembali ke Kabupaten Tangerang. Rasyud mengatakan, masyarakat sangat mengharapkan dapat segera memiliki wali kota dan wakil wali kota definitive. Untuk itu, harapannya, MK bisa memutuskan dengan seadil-adilnya. “Kami sudah merindukan pembangunan. Sudahi polemik soal Pilkada, karena masyarakat Tangsel sudah memilih pada 27 Februari 2011 lalu. Bukti dari itu semua adalah tingkat partisipasi pemilih yang naik jika dibandingkan pada Pilkada awal, ini adalah suara rakyat Tangsel,”
Sedangkan kuasa hukum Arsid - Andre Taulany, Endang Hadrian mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menyiapkan semua. “Data kajian hasil PSU versi kami sedang kami siapkan,” katanya. Mengenai data yang akan dibawanya dalam persidangan, Endang enggan menyebutkannya secara terperinci. Namun demikian, dia mengaku sudah menyiapkan seluruh hasil kajiannya tentang seluruh tahapan maupun proses penyelenggaraan PSU Kota Tangsel. “Pokoknya yang dibutuhkan saja. Yang tidak perlu tidak akan kami beberkan. Seperti proses PSU, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, dan juga kesalahan yang dilakukan pihak termohon maupun pihak terkait selama PSU berlangsung,” katanya. Menurut Endang, apapun keputusan MK kelak akan diterimanya dan merupakan keputusan terbaik bagi masyarakat Kota Tangsel keseluruhan. “Kami serahkan saja ke MK. Kami pun tak mau berandai-andai. Namun pastinya, kami akan berikan seluruh keterangan yang kami kira perlu kami ungkapkan saat persidangan nanti,”
Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum saat sidang pidana yang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/4/2010) siang. Mantan vokalis band Kerispatih ini disidang sebagai terdakwa kasus kepemilikan narkotika. "(Dakwaan jaksa penuntut umum) salah," kata Sammy. Namun, majelis hakim menyarankan agar Sammy tidak terburu-buru menilai dakwaan JPU, tetapi berkonsultasi lebih dulu dengan tim kuasa hukum.
Tim JPU, AR Yamin dan Silvia Dasti, mendakwa Sammy melawan hukum dengan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika berupa kristal putih seberat 0,3366 gram dalam kantong plastik atau menyalahgunakan narkotik tadi untuk diri sendiri. Kristal putih itu ternyata mengandung metamfetamine sehingga termasuk dalam daftar golongan satu dengan sebutan sabu. JPU menyatakan, Sammy mendapat sabu dengan membeli dari Neny Susianty alias Boy pada 1 Februari 2010 di depan toko roti di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Boy disidang dalam berkas terpisah. Sammy membeli sabu untuk dikonsumsi dalam kamar indekos di Jalan Pedurenan Nomor 62, Setiabudi, Jakarta Selatan, 2 Februari 2010, dengan alat isap yang dibuat sendiri. Kegiatan Sammy ini diketahui oleh tiga polisi. Saat digerebek, di dalam kamar Sammy ada orang lain, yakni Regina Andriane Saputri binti Sentot (kini terdakwa). Akibat perbuatan itu, lanjut JPU, Sammy bisa diancam 4 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tim kuasa hukum Sammy keberatan dengan dakwaan JPU. Ada sesuatu (dalam dakwaan) yang harus kami berikan eksepsi (keberatan)," kata Jongki Simorangkir kepada majelis hakim. Untuk itu, tim kuasa hukum memerlukan waktu satu minggu guna menyiapkan keberatan. Dengan demikian, majelis hakim memutuskan, sidang lanjutan dengan agenda pengajuan keberatan akan dilaksanakan pada Kamis (29/4/2010).
Baca Selengkapnya Presidium Tangsel: Sudahi Polemik Pilkada