Eksistensi Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi

Eksistensi Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi

  • 07, November 2023
  • Berita

Mediasi dan peran mediator telah menjadi instrumen yang lebih penting dalam penyelesaian sengketa perdata di Indonesia setelah diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan . 

Peraturan ini memperkuat peran mediasi dalam mencegah penumpukan perkara di pengadilan, meningkatkan upaya perdamaian, dan memberikan akses keadilan yang lebih mudah bagi para pihak yang bersengketa. Dengan demikian, mediasi bukan hanya alat alternatif, tetapi juga merupakan bagian integral dari proses peradilan.

Pengadilan, hakim, dan mediator memiliki peran yang penting dalam menjalankan mediasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, peraturan ini juga memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran, sehingga memastikan bahwa mediasi diikuti dengan baik. Dengan adanya Perma 1/2016, mediasi menjadi instrumen yang lebih efektif dalam mencapai perdamaian dan menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih cepat, sederhana, dan efisien.

Baca Selengkapnya Eksistensi Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi