Akhirnya Endang Hadrian Menangkan Perkara Sengketa Lahan

Akhirnya Endang Hadrian Menangkan Perkara Sengketa Lahan

  • 27, February 2023
  • Berita

Perjuangan Endang Hadrian,SH,MH sejak tahun 2004 selaku Kuasa Hukum PT.JRP ( PT Jaya Real Property) untuk menangani sengketa lahan di atas tanah seluas 6.689 meter persegi di jalan AMD Raya, RT 003/RW 001 Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan,Banten akhirnya berhasil juga.

Sengketa lahan antara PT JRP melawan Ahli Waris D.L. Sitorus memang bukan pekerjaan mudah, apalagi diatas tanah tersebut selain diduduki  Ahli waris juga terdapat bangunan liar semi permanen yang dijaga sejumlah oknum dengan cara melawan hukum. Namun, pagi kemarin, Rabu 7 Maret 2018, lahan yang diduduki Ahli Waris D.L.Sitorus telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Tangerang di bantu tim gabungan dari aparat kepolisian, Satpol PP, Kodim,Brimob, dan Muspida untuk menjaga pelaksanaan eksekusi.

Sebagai Kuasa Hukum PT Jaya Real Property,pengacara yang  biasa dipanggil Endang ini mengaku puas. Ia mengatakan bahwa eksekusi paksa itu memang harus dilakukan karena putusan pengadilannya telah berkekuatan hukum tetap, selain itu juga untuk memastikan bahwa kliennya mendapatkan hak dan penguasaan sepenuhnya atas tanah miliknya yang telah diduduki secara melawan hukum oleh Ahli Waris D.L.Sitorus.

Diceritakan Endang, bahwa kliennya telah memenangkan perkara dimulaidari Pengadilan Negeri Tangerang hingga tingkat Peninjau Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), adapun yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Tangerang, bukan merupakan milik karena hanya mengambil alih dari penggarap tanah.

“ Kami bersyukur proses pelaksanaan esksekusi  berjalan lancar tanpa ada hambatan dari oknum-oknum tertentu  yang akan menghalang-halangi proses penegakan hukum,” kata pengacara yang pernah memenangkan gugatan di Pilkada Tangerang Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) melawan  tergugat Airin pada 2010 lalu sebagai Kuasa Hukum pasangan calon Arsid dan Andre Taulany.

Baca Selengkapnya Akhirnya Endang Hadrian Menangkan Perkara Sengketa Lahan