Endang Hadrian Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cum Laude dari Usakti

Endang Hadrian Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cum Laude dari Usakti

  • 11, April 2019
  • Berita

Satu diantara dari ribuan pengacara tangguh itu bernama Endang Hadrian,  yang baru saja menyelesaikan jenjang studi doktoral S3 nya di Universitas Trisakti (Usakti) dengan predikat Cum Laude. Disertasi doktoralnya bertajuk “Penyelesaian Sengketa Melalui Perdamaian Pada Sistem Peradilan Perdata dan Penegakkan Hukum di Indonesia dengan 4 (empat) ide besar “ itu membuat dirinya diganjar dengan  predikat Cum Laude.

Disertasi “Penyelesaian Sengketa Melalui Perdamaian Pada Sistem Peradilan Perdata dan Penegakkan Hukum di Indonesia dengan 4 ide besar “ itu mencakup, pertama oenerapan mediasi dalam proses beracara di Pengadilan memiliki potenasi yang sangat besar dan lebih ekonomis dari sudut pandang biaya dan waktu dibandingkan melalui proses litigasi.Proses mediasi ini memberikan manfaat kepada masyarakat yang bersengketa dengan win-win solution bukan kalah menang (win-lose), selain  itu juga proses mediasi dipengadilan diharapkan dapat mengatasi masalah penumpukan perkara pengadilan.

Kedua, dalam memberikan solusi untuk mempercepat dan menerapkan kembali asas Peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan agar yang bersengketa melakukan perdamain bisa berjalan efektif karena upaya hukum pada putusan perdamaian sama halnya dengan putusan peradilan tingkat akhir, karenanya perkara tersebut tidak ada upaya hukum lagi, baik banding atau kasasi, maupun gugatan ulang, melainkan memberikan solusi langsung dapat dieksekusi.

Ketiga, dalam kasus-kasus tertentu, pihak yang bermediasi untuk menyerahkan jaminan kebendaan guna mencegah bila ada yang wanprestasi, maka jaminan tersebut mempunyai nilai eksekutorial dalam perdamaian tersebut.

Keempat. materi mediasi, secara substantif, sudah selayaknya Sistem Hukum Perdata Indonesia mempunyai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata tersendiri yang di dalamnya antara lain secara khusus mengatur tentang mediasi yang memiliki ciri khas bangsa Indonesia.

Setelah dicermati lawyer ini mampu memadukan aspek teori dan aspek praktis dalam penulisan disertasinya secara komprehensif dan elaboratif. Di mana sekalipun pembahasan mengenai mediasi telah diatur dalam Pasal 130 ayat (2) HIR, Pasal 195 HIR, Pasal 1851 KUHPerdata dan Perma Nomor 1 Tahun 2016, namun ternyata Endang Hadrian mampu mengelaborasi secara mendalam konsep ini dengan cara memperkuat, mengkritisi dan bahkan menambahkan hal-hal yang masih kurang, sehingga pada akhirnya nanti, konsep mediasi dalam beracara di Pengadilan ini menjadi suatu konsep yang ideal, yang dapat diterapkan di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, sebagai suatu ketentuan hukum perdata formil yang berlaku di Indonesia.

Dr.Endang Hadrian, SH,MH adalah potret tangguh seorang pengacara dari ratusan bahkan ribuan pengacara di negeri ini. Kini ia berkantor di BSD City Tangerang Selatan. Setelah menyelesaikan S1 pada tahun 1998, Endang Hadrian konsentrasi dan bekerja pada bidangnya dengan meniti karir sebagai pengacara sejak tahun 1998 sampai sekarang. Dengan rentang waktu yang cukup panjang, kurang lebih sudah 20 tahun Endang Hadrian  bergelut dalam bidang penegakan hukum, kemudian melanjutkan S2 di Universitas Padjajaran Bandung. 

Dan lazimnya seorang pengacara, Endang Hadrian pun terdaftar di starofservice sebagai salah satu pengacara terbaik di Tangerang Selatan nomor urut satu sebagai mediator non hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor urut yang sama yaitu satu.Sebagai seorang pengacara yang telah berkiprah selama 20 tahun, banyak sudah perkara yang berhasil diselesaikan, baik perkara dibidang properti,pertanahan, kontrak maupun lainnya.Bravo. Baca Selengkapnya Endang Hadrian Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cum Laude dari Usakti