Diduga Cabuli Anak Asuh, Oknum Yayasan Darussalam An’Nur Dipolisikan

Diduga Cabuli Anak Asuh, Oknum Yayasan Darussalam An’Nur Dipolisikan

  • 23, September 2024
  • Berita

www.beritacom.comDiduga melakukan tindak pidana atas dugaan pencabulan anak dibawah umur (Pedofilia), beberapa oknum Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’Nur terancam dipolisikan.

Hal tersebut terkuak atas laporan yang dilakukan Tim Kuasa Hukum Advokat Law Firm Endang Hadrian & Partners pada tanggal 02 Juli 2024 dengan Nomor : LP/B/725/VII/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/ Polda Metro Jaya telah masuk tahap penyidikan. berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: SPDP/281/IX/RES.1.24/2024/Reskrim.

Mendampingi Inisial F’, sebagai Kuasa Hukum Pelapor Dr. H. Endang Hadrian, SH. MH., menyebut, bahwa dirinya telah memerima SPDP pada 19 September 2024 dengan perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/292/IX/RES.1.24/2024/Reskrim, atas tindakan dugaan tidak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan para oknum Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’Nur yang berada di Kota Tangerang.

“Benar, kita mendampingi pelapor atas dugaan terjadinya tindakan pedofil yang terjadi disalah satu yayasan tempat asuhan di Kota Tangerang, dan kini masuk ke tahap penyidikan,” ujarnya, saat ditemui usai mendampingi saksi tambahan di Polres Metro Tangerang Kota, Senin 23 September 2024.

Sebagai kuasa hukum, Tim Advokat Law Firm Endang Hadrian & Partners yang berkantor Komplek Perkantoran Goldwn Madrid 2, Blok I No.05 Jalan Letnan Sutopo, BSD City Tangerang Selatan. Dirinya menyebut, bahwa ada 3 nama yang diduga akan terjerat menjadi tersangka dalam kasus tersebut, dan pihaknya kini menambahkan saksi dalam memberikan keterangan untuk membantu proses pengembangan penyidikan yang dilakukan petugas.

” Hari ini kita mendampingi saksi tambahan yang dipinta untuk memperkuat keterangan pelapor, dan sementara dari pengembangan petugas ada 3 nama yakni Inisial SN, YI dan YF yang diduga kuat sebagai tersangka,” terang Dr. H. Endang Hadrian, SH.,MH. Baca selengkapnya di : https://beritacom.com dan www.harianindonesia.net