- 27, March 2025
- Berita
Idris Ikhlas Dapat Bagian Rp 1,1 M dari Mat Solar
Jakarta - Pihak H Idris akhirnya menerima bagian sebesar Rp 1,1 miliar dari uang ganti rugi tol y...
Baca selengkapnyaFirma Hukum Endang Hadrian & Partners didirikan oleh Dr. Endang Hadrian, S.H., M.H, dimana Endang sejak tahun 2002 telah menjadi Advokat berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman No. D-171.KP.04.13-Th.2002 tanggal 26 Juni 2002. Endang Hadrian & Partners merupakan Praktisi yang fokus pada bidang litigasi, yaitu menangani perkara Perdata maupun Pidana, Tata Usaha Negara, Perselisihan Hubungan Industrial, Peradilan Agama, Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sengketa lingkungan hidup, Mahkamah Konstitusi, Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Pengadilan Pajak dan Non Litigasi serta menangani berbagai persoalan hukum lainnya.
Kami menyediakan layanan litigasi yang komprehensif untuk menangani berbagai kasus hukum, mulai dari sengketa perdata, waris, pidana dan lainnya.
SelengkapnyaKami menawarkan layanan hukum non-litigasi yang mencakup corporate, Ketenagakerjaan, Perbankan, Hukum Pribadi/Keluarga dan lainnya
SelengkapnyaJakarta - Pihak H Idris akhirnya menerima bagian sebesar Rp 1,1 miliar dari uang ganti rugi tol y...
Baca selengkapnyaSuara.com - Perebutan uang sengketa tanah yang diperebutkan Mat Solar&...
Baca selengkapnyaGrid.ID - Kisruh uang penggantian lahan yang dijadikan jalan tol antara&nbs...
Baca selengkapnya